PERAN SISTEM PENGATURAN GOOD GOVERNANCE DAN; MEMBAHAS KASUS YANG ADA DALAM LITERATURE ATAU DARI MEDIA LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN MATERI
TUGAS ETIKA BISNIS
NAMA: ANDJANI PUJI P
KELAS: 3EA39
NPM:11214099
BAB 5 DAN BAB 7
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
BAB 11: PERAN SISTEM PENGATURAN
GOOD GOVERNANCE
Pada
masa kini istilah pengaturan (governance) dan pengaturan yang baik (good
governance) mulai berkembang dan selalu digunakan dalam literatur mengenai
pembangunan. Seringkali konsep pembangunan tidak memperhatikan konsep
keberlanjutan, melihat faktor sumber daya alam dan lingkungan hanya ditentukan
berdasarkan nilai progresifnya. Realisasi dari konsep pemerintahaan yang
bijaksana ‘good governance’ merupakan prasyarat untuk mendapatkan
keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat
minimal untuk mencapai good governance adalah adanya tranparansi,
akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan
keadilan. Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga
fokus bidang yang penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan
administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang
mempengaruhi tidak hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya,
namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah
satu isu penting tentang good governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut
adalah perlunya di jalankan sistem pemerintah bottom-up. Di indonesia, sumber
daya alam masih menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para
anggota komunitasnya, sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan
hidup.
Berkaitan
dengan penanganan lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapa
tercipta format politik yang dekokratis, karena hal ini merupakan prasyarat
menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di indonesia.
Konsep
good governance juga diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan
yang mampu menggerakan partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa
prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkn
musyawarah bersama.
A.
Definisi
Pengaturan
Pengaturan
(governance) pada dasarnya sudah berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk
sosial, dan juga manusia sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses
pengambil keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan yang
diimplementasikan, sebuah analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku
formal dan informal yang terlibat dalam pengambil keputusan dan
mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan struktur secara formal dan
informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan
keputusan yang diimplementasikan. Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam
pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam pengaturan yang tergantung pada
tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama halnya dengan struktur
pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan tersebut muncul dan
diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur pengambilan keputusan informal,
seperti “kitchen cabinet” atau penasehat informal akan tetapi eksis.
B.
Karakteristik
Good Governance
Secara
global, dibutuhkan apresiasi bahwa konsep good governance lebih luas
pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan
administrasi dalam istilah yang konvensional.Good governance, mempunyai lebih
banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem
pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang
mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good
govrnance, sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian
komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat
sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan
yang baik (Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi
satu dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
1. Partisipasi
Partisipasi
dalam rangka good governance dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua
belah pihak, contoh kerjasama baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari
good governance.
Partisipasi
dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui:
·
Partisipasi dari keuntungan yang didapat
dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi
aktivitas berjalannya sebuah proyek.
·
Meningkatkan hubungan antara publik dan
sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan
semua pihak.
·
Memberdayakan pemerintah lokal dengan
kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang
secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah
tertentu.
·
Menggunakan lembaga swadaya komunitas
sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan
juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu
sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based Organization).
2. Aturan
Hukum
Aturan
hukum mengacu pada keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur
komunitas dan keadilan penerapan yang konsisten.
Kepentingan
dari sistem dasar aturan untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan
membingungkan. Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang penting dari
lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman
modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara kerangka, membantu menjamin resiko
bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara rasional, transaksi biaya rendah dan
campur tangan pemerintah dapat diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat
secara dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.
3. Transparansi
Transparansi
mempunyai arti bahwa keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang
diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat
terbuka.
Pengertian
keterbukaan ini juga berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang
berwenag dan bahwa informasi ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan
aturan yang sangat sederhana dan mudah dimengerti ole semua anggota komunitas.
Transparansi mengacu pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan
penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan.
Transparansi di pihak pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan
ketidakpentingannya dan dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada
pegawai-pegawai pemerintah.
4. Responsif
Dalam
konteks ini good governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah
hubungan sosial antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau organisasi.
Responsif
menjadi tolok ukur terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang
dialami oleh komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif
dari suatu pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti
adanya sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial
(monitoring dan evaluasi serta audit sosial).
5. Berorientasi pada
consensus
Terhadap
beberapa pelaku dari beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good
governance sebagai mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas
untuk mendapatkan sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran
kepentingan komunitas secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan
tersebut.
Good
governance pada dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa
kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak,
kaloupun ada kepemihakan adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas
atau pihak yang saling berhubungan sosial.
Berkaitan
dengan kondisi komunitas indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat
penting, dalam arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan
sifat-sifat komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
6. Adil
dan Bersifat Umum
Sifat
adil dan bersifat umum ini tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara
bersama sebagai sebuah komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu
kelompok sosial tentunya.
Sifat
adil dan umum berarti mengacu pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat
diperoleh ketika menggunakan proses good governance dalam hubungan sosial
antara satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Sebagai
komunitas yang majemuk, indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat
ini, dan untuk itu kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan
ekonomi dari suatu prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
7. Efektif
dan Efisien
Konsep
efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan
pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan.
Dengan
sistem yang dapat mengolah sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan
tetapi berguna bagi elemen lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya
dapat dikatakan sistem tersebut sebagai sistem yang efisien.
8. Pertanggung
jawaban
Pertanggungjawaban
adalah kunci dari good governance. Pegawai publik harus dapat menjawab setiap
pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon
pertanyaan publik pada muatan otoritas yang mereka peroleh dan yang mereka
punya.
9. Strategic
vision
Penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan
masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar
terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan
latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
C.
Commission
On Human Rights
Commission of human right (Hak asasi
manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan.
Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup
sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya
yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena
sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat
mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau
lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi
manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun
1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja
sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18
anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right).
Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Dalam konteks menyamakan dasar bagi
persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian
bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya
untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling berhubungan satu dengan
lainnya. Konsep darigood governance sudah diklasifikasi oleh kegiatan dari
Commisionon Human Rights, pada resolution 2000/64 komisi ini mengidentisifikasi
atribut kunci dari good governance sebagai:
1.
Transparansi
2.
Tanggung jawab
3.
Akuntabilitas
4.
Partisipasi
5.
Responsif (pada kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium, yang diadopsi
oleh konsensus, anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan
kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan lingkungan- pada nasional dan tingkat
global – yang saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya
kesejahteraan sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan.
D.
Kaitan
Good Governance Dengan Etika Bisnis
Kode
Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk
melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang
dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di
dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi peraturan
yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik
yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.
Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
1. Informasi
rahasia
Dalam
informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia
mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada
pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat
terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar
integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari
memaparkan informasi rahasia.
Selain
itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang
sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun
pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
2. Benturan
Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari
suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu
benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan
memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam
mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara
obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari
perusahaan.
Beberapa
kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan
suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan
perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan
kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail
kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik
tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan
yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi
pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk
melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan
semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent,
misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut
sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang
melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan
perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah
ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
BAB 13 : MEMBAHAS
KASUS YANG ADA DALAM LITERATURE ATAU DARI MEDIA LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN
MATERI
A. Korupsi
Korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Contoh
Kasus korupsi pada etika bisnis :
korupsi proyek
pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali dan memvalidasi sejumlah
keterangan saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana
dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Tak terkecuali, mengenai
dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada proyek
tersebut. Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui hal tersebut, Minggu (20/1/2013).
Menurutnya, penyidikan dan penyelidikan tengah berjalan guna mengembangkan
kasus pyoyek Rp 2,5 triliun itu. “Sama-sama kita sudah dengar dan sama-sama
kami dalami (keterlibatan Anas),” kata Zulkarnain. Lebih lanjut Zulkarnain
menjelaskan, pihaknya akan mengungkap dan menyeret seluruh pihak dalam kasus
korupsi Rp 2,5 triliun itu. “Jadi Kami mendalami kasus perkara itu secara utuh.
Kita melihat secara menyeluruh, tidak secara parsial, dari mulai
penyelenggaraan sampai penganggaran, pengadaan alat dan jasa, baik pengelolaan
maupun pembangunan fisik,” ujarnya. Untuk itu, lanjutnya, komisinya akan segera
menyeret Anas jika sudah jika sudah cukup alat bukti dalam kasus korupsi yang
menyeret mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng itu.
“Kita ikuti taat kepada proses, kalau udah cukup alat bukti, kita akan
sampaikan,” ujarnya. Diketahui, dalam setiap kesaksian di Pengadilan Tipikor,
nama Anas Urbaningrum kerap disebut terlibat dalam kasus Hambalang. Kendati
demikian, Anas pun berkali-kali telah membantahnya
B.
Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru
atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan
maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan
memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui
pemalsuan.
Contoh
Kasus Pemalsuan :
Skandal Manipulasi/pemalsuan Laporan Keuangan PT. Kimia
Farma Tbk. PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik
pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia
Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut
di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian
BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan
mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002
laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah
ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru,
keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah
sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan
itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated
penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated
persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi
berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan
sebesar Rp 10,7 miliar. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan
timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT
Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga
persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per
3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian
persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan
kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya
pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada
unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil
dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang
mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang
berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut
juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan
yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi
saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi
penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I
tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam
No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m
– Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3. Kesalahan Mendasar,
sebagai berikut: “Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan
matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan
interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian. Dampak perubahan kebijakan
akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara
retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode
yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum
periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode.
Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur
lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
C.
Pembajakan
Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang
digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal,
download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy
merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan
cenderung tergolong aksi kriminal.
Contoh
Kasus Pembajakan :
Pembajakan software mengindikasikan sedikitnya ada 17
orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga
melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 software komputer. Dua belas di
antaranya merupakan anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with
attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan pembajakan software yang
dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh
pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang
disimpan di University of Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang
disediakan di komputer ini diberi copy protection oleh para anggotanya. Semua
program (sistem operasi, program aplikasi seperti pengolah kata dan analisis
data, game, serta file musik MP3 disediakan untuk di-download melalui akses
khusus yang dirahasiakan. Sementara empat staf dari Santa Clara, basis Intel di
California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs ini di
Kanada pada tahun 1998. Atas perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang
ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa
staf Microsoft Corp. di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan
sejumlah software kepada situs sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan
akses ke jaringan internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus
mendekam lima tahun di penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau
diharuskan membayar dua kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh
lebih besar. Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan
software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan
tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan
berfungsi sama seperti software yang asli. Selain itu, tidak disangkal lagi,
satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga
lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah
200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp.
10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang
menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS
atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja,
belum termasuk program-program aplikasi lainnya.
D.
Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki
maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang
sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya
saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi
perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses
tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada
terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin.
Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran antara
laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan status
tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan
terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras,
agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran
gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat
pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan
(diskriminasi) gender.
E.
Konflik Sosial
Pengertian
Konflik Sosial (Pertentangan) adalahsebagai suatu proses sosial antara dua
pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain
dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya
konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau
didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan,
dan adat istiadat.
F.
Masalah Polusi
Sebaiknya dalam
hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah polusi khususnya di Indonesia saat
ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup
udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal
ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi
rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat
sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk
masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor
seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup
udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita
melalui polusi udara.
Sumber:
https://stevamartha.wordpress.com/2015/12/15/peran-sistem-pengaturan-good-governance/
http://lilawatyy95.blogspot.com/2015/12/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html
https://ekanurdianaa.wordpress.com/2015/12/28/peran-sistem-pengaturan-good-governance/
https://putrijayantia.wordpress.com/category/etika-bisnis/
http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/12/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html



Komentar
Posting Komentar