JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF DAN; PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI
TUGAS ETIKA BISNIS
NAMA: ANDJANI PUJI P
KELAS: 3EA39
NPM:11214099
BAB 5 DAN BAB 7
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
BAB 5 : JENIS PASAR, LATAR BELAKANG
MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
A.
Pengertian
Persaingan Sempurna, Monopoli Dan Oligopoli
1.
PASAR
PERSAINGAN SEMPURNA
· dilihat
dari pengertian
adalah suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga.
adalah suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga.
· dilihat
dari banyaknya perusahaan, pasar persaingan sempurna memiliki perusahaan atau
produsen yang sangat banyak.
· dilihat
dari jenis produksinya, pasar persaingan sempurna menghaslkan barang standar
yang sejenis(homogen).
· dilihat
dari kebebasan menentukan harga, produsen dalam pasar persaingan sempurna tidak
memiliki kebebasan dalam menentukan harga.
· dilihat
dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, dalam pasar persaingan
persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah.
· dilihat
dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki persaingan
di luar harga.
contoh: Kegiatan pertanian.
2.
Pasar
Oligopoli
·
dilihat dari pengertian, pasar oligopoli
yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling
mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas barang.
·
dilihat dari banyaknya perusahaan, pasar
oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau produsen.
·
dilihat dari jenis produksinya, pasar
oligopoli menghasilkan barang standar atau berbeda corak.
·
dilihat dari kebebasan menentukan harga,
dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam
memengaruhi harga.
·
dilihat dari kemungkinan produsen masuk
dan keluar pasar, dalam pasar oligopoli cukup sulit bagi produsen untuk keluar
masuk pasar.
·
dilihat dari persaingan diuar harga,
pasar oligopoli memiliki persaingan yang cukup besar dalam promosi dan
kualitas.
contoh: Perusahaan
baja, perusahaan mobil, perusahaan alat – alat listrik.
3. Pasar Monopoli
·
dilihat dari pengertian, pasar monopoli
merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli
tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga.
·
dilihat dari banyaknya perusahaan, dalam
pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual.
·
dilihat dari jenis produksinya, barang
yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
·
dilihat dari kebebasan menentukan harga,
dalam pasar monopoli penjual memiliki pengaruh besar dalam merubah harga
sedangkan pembeli tidak bisa merubah harga.
·
dilihat dari kemungkinan produsen masuk
dan keluar pasar, pasar monopoli tidak memungkinkan produsen baru memasuki
pasar.
·
dilihat dari persaingan diuar harga,
pasar monopoli tidak memerlukan promosi iklan
contoh: perusahaan berlian, emas,
minyak bumi.
B.
Monopoli
dan dimensi etika bisnis
1.
Monopoli
Pasar
monopoli berasal dari bahasa Yunani ,monos, satu dan polein,
menjual adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Jadi monopoli adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu
pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan
ada hambatan bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam
bisnis tersebut. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai "monopolis".
Monopoli adalah
suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang
menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip
dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang
industri atau bisnis tertentu. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau
segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu,
hampir tidak ada persaingan berarti.
Perlu
kita bedakan anatara 2 macam monopoli:
· Monopoli
Alamiah
Monopoli
alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara
wajar dan alamiahkarena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan,
yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan
dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
· Monopoli
Artifisial
Monopoli
ini lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha
dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli
semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Ada
beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam kaitan dengan ketimpangan
ekonomi yang ditimbulkan oleh praktek monopoli:
· Perusahaan
Monopolistis diberi wewenangan secara tidak fair untuk menguras
kekayaan bersama demi kepentingannya sendiri dalam selubung kepentingan
bersama.
· Rakyat
atau konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk membayar produk monopolistis yang
jauh lebih mahal Ketimpangan ekonomi akibat praktek monopoli juga berkaitan
dengan tidak samanya peluang yang terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya
praktek ekonomi itu. Dari masalah ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli
artifisial adalah terlarangnya kebebasan kebebasan baik pada konsumen maupun
pada pengusaha.
2.
Dimensi
Etika Bisnis
Etika didefinisikan sebagai penyelidikan
terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk
merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga
bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada
penentuan apa yang dianggap salah dan benar. Dari definisi itu kita bisa
mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila
standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang
kokoh dalam melaksanakannya.
Namun, beberapa aspek khusus harus
dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis. Pertama, untuk
bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan
dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa
terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi mereka sendiri
dengan skandal dan kebohongan. Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan
keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan
masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan
kompromi atau bahkan ‘barter’.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah
kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan
good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau
dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra
dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh
semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis.
Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang
kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis dan
oleh karenanya membawa serta tanggung jawab etis bagi pelakunya.
Berbisnis dengan etika adalah menerapkan
aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral,
kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika
aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah
tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur
dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan
masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral. Intinya adalah
bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan
baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis ada untuk
mengontrol bisnis agar tidak tamak.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
C.
Etika
di dalam pasar kompetitif
1.
Etika
Di Dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup
kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang
disebut titik keseimbangan. Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai
tiga moral utama :
·
Mendorong pembeli dan penjual
mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
·
Memaksimalkan utilitas pembeli dan
penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan
mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna. Mencapai
tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan
penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
2.
Kompetisi
pada pasar ekonomi global
Kompetisi global merupakan
bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam
persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa
bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan
stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam
persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan
berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini
disebabkan karena :
1. Teknologi
yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2. Kemampuan
modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi
mereka
3. Memiliki
masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang
berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih
rendah. Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit,
dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya
hotel-hotelbesar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan,
terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh
teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga
kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang
sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi,
lahan pertanian juga akan semakin menyempit.
BAB 7: PERSPEKTIF ETIKA BISNIS
DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI
A.
Beberapa
aspek etika bisnis islami
Aspek
etika bisnis islami
1.
Kesatuan
(Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana
terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan
aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial
menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan
keteraturan yang menyeluruh.
2.
Keseimbangan
(Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam
berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus
Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang
berbuat curang, yaitu orang-orangyang apabila menerima takaran
dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau
menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
Al-Qur’an memerintahkan
kepada kaum muslimin untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan
jangan sampai melakukan kecurangan dalam bentuk pengurangan takaran dan
timbangan.
“Dan
sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang
benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya,” (Q.S.
al-Isra’: 35).
Dalam
beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat
adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman
Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya: “Hai
orang-orangberiman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah
sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku
tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa.”
3.
Kehendak
Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam
nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan
kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan
pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja
dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi
kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban
setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
4.
Tanggung
jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil
dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan
akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu
mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat
dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan
oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5.
Kebenaran:
kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain
mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur
yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran
dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad
(transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam
proses upaya meraih atau menetapkan.
B.
Teori
Ethical Egoism
Teori Ethical Egoism, Teori ini hanya
melihat diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau salah dari suatu
perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari apakah hal tersebut mempunyai
dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu sendiri. Apa dampak perbuatan
tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali jika akibat terhadap orang
lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku yang bersangkutan.
C.
Teori
Relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin,
relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara
umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral,
agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena
faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme
berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah
tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti
ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum
Skeptik.
D.
Konsep
Deontology
Deontology Berasal dari bahasa yunani
Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus.
Etika deontology ini lebih menekankan
pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan
baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada
dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana iniadalah mutlak harus
dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.
E.
Pengertian
profesi
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa
Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
F.
Kode
Etik
Kode etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki
sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
G.
Prinsip
Etika Profesi
Prinsip
–prinsip etika profesi
· Prinsip
Tanggung Jawab ; Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional.
Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti
bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya
· Prinsip
Keadilan ; Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar
dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan
profesi yang dimilikinya.
· Prinsip
Otonomi ; Yaitu prinsip yang dituntut oleh
kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan
konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka
yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya,
tidak boleh ada pihak luar yang
ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
· Prinsip
Tanggung Jawab ; Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional.
Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti
bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya
· Prinsip
Keadilan ; Yaitu prinsip yang menuntut orang
yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan
merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang
dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
· Prinsip
Otonomi ; Yaitu prinsip yang dituntut oleh
kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan
konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka
yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya,
tidak boleh ada pihak luar yang
ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
· Prinsip
Integritas Moral ; Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan
ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang
yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas
pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen
pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan
orang lain maupun masyarakat luas.
SUMBER:



Komentar
Posting Komentar