KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN



Sunday, November 6, 2016



KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN
Nama : Andjani Puji P
Npm : 11214099
Kelas : 3EA39







UNIVERSITAS GUNADARMA
2016












KATA PENGANTAR

            Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. atas rahmatnya bahwa kami dapat menyelesaikan tugas makalah tentang “KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN” dengan baik dan tepat waktu.
            Selanjutnya, kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Julius Nursyamsi sebagai dosen matakuliah yang bersangkutan yang telah membimbing dan juga turut ikut membantu kami menyelesaikan makalah ini.
            Kami berharap agar makalah yang kami tulis agar dapat berguna bagi pembaca, serta dapat memberikan informasi yang berguna dan pengetahuan bagi siapa saja. Apabila makalah kami masih terdapat kesalahan, kami terbuka untuk menerima kritik dan saran demi memperbaiki tulisan tugas makalah kami agar tugas makalah kami lebih baik untuk selanjutnya.






Bekasi,  5 November 2016













Daftar Isi
Kata Pengantar......................................................................................2
Daftar isi.................................................................................................3
BAB I : Pendahuluan............................................................................4
1.1    latar belakang.................................................................................4
1.2    rumusan masalah...........................................................................5
1.3    tujuan penulisan.............................................................................5
BAB II : Pembahasan............................................................................6
2.1 koperasi dan ekonomi kerakyatan.................................................6
2.2 tujuan dan sasaran ekonomi kerakyatan.......................................6-7
2.3 ciri-ciri system ekonomi kerakyatan..............................................7-10
2.4 koperasi sebagai badan usaha.........................................................10-11
2.5 kelebihan sistem ekonomi kerakyatan............................................11
3.6 kelemahan sistem ekonomi kerakyatan..........................................11-12
BAB III : Penutup...................................................................................13
3.1 kesimpulan.........................................................................................13
3.2 saran...................................................................................................13
3.3 daftar pustaka...................................................................................14

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong. Jika kita melihat definisi koperasi di atas maka disana kita melihat nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Dalam koperasi nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan merakyat maka tidaklah heran jika koperasi menjadi salah satu badan usaha yang merakyat karena memang ada unsure kekeluargaan yang melekat. Ekonomi kerakyatan yang dimanisfestasikan melalui koperasi memiliki pijakan konstitusional yang kuat dan bergayut langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil.
Koperasi secara objektif perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi motor (engine) bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (social welfare), sekaligus menjadi perangkat yang ampuh untuk lebih memeratakan kesejahteraan selaras dengan program pengentasan kemiskinan (poverty alleviation). Sebagai bentuk manifestasi ekonomi kerakyatan, koperasi merupakan cermin yang tepat bagi pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Setelah mengetahui latar belakang makalah tersebut maka penulis sepakat memberikan judul makalah ini yaitu “Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan” Oleh karena itu melalui makalah ini penulis ingin memberikan informasi kepada pembaca khususnya agar mengetahui lebih jauh tentang koperasi yang sudah popular di telinga masyarakat kecil.




1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis memberikan rumusan masalah antara lain yaitu sebagai berikut ini:
a.      Apakah pengertian koperasi dan ekonomi kerakyatan ?
b.      Apakah tujuan dan sasaran Ekonomi Kerakyatan?
c.      Apakah ciri-ciri system ekonomi kerakyatan?
d.      Apakah maksud koperasi sebagai badan usaha?
e.   Apakah kelebihan sistem ekonomi kerakyatan ?
f.   Apakah kelemahan sistem ekonomi kerakyatan ?


1.3 Tujuan
a.      Untuk mengetahui pengertian koperasi dan ekonomi kerakyatan.
b.      Untuk mengetahui tujuan dan sasaran Ekonomi Kerakyatan.
c.      Untuk mengetahui ciri-ciri system ekonomi kerakyatan.
d.      Untuk Mengetahui maksud koperasi sebagai badan usaha.

e.   Untuk mengetahui kelebihan sistem ekonomi kerakyatan.

f.     Untuk mengetahui kelemahan sistem ekonomi kerakyatan.





BAB II

PEMBAHASAN



A.     Pengertian Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan
Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan Ekonomi Rakyat adalah kegiatan ekonomi orang kecil, bukan merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“. Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945). Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong. Koperasi dalam konteks demokrasi ekonomi merupakan serangkai kegiatan perekonomian yang meliputi produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat, untuk masyarakat,dan pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh masyarakat.

B. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
                   Tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1. Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

C.              Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
          Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut.
Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan.
Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”.
Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
1.      Prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan gender.
2.      Pemihakan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat prioritas).
3.      Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
4.      Menggerakkan ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah perbatasan.
5.      Pemanfaatan dan penggunaan tanah dan sumber daya alam secara transparan, adil, dan produktif.

D.                Koperasi Sebagai Badan Usaha
koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke Amerika Serikat (AS) dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Dalam kata lain, koperasi adalah suatu cara alternatif dalam melakukan kegiatan usaha dalam menghadapi mekanisme pasar yang tidak sempurna atau terdistorsi. Orang melakukan sesuatu kegiatan usaha punya satu tujuan, yakni menaikan kesejahteraannya. Jadi, koperasi tidak lain tidak bukan adalah suatu cara alternatif untuk menaikan kesejahteraan para anggotanya.5
Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu:
Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
Para anggota bersepakat untuk membangun usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri dan atas dasar kekeluargaaan
Didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.
Koperasi sebagai badan usaha, dalam menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuannya itu tentu sangat dipengaruhi baik oleh lingkungan internal (anggota, organisasi dan kelembagaan, manajemen, modal, kegiatan usaha, keanggotaan, teknologi) maupun lingkungan eksternal (sosial, politik, informasi, perekonomian, hukum dan sosial budaya) di tingkat regional, nasional dan internasional




E.               Kelebihan sistem ekonomi kerakyatan

Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai kelebihan, adapun kelebihan dari sistem ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut :
1.      Rakyat miskin di Indonesia mendapatkan perlakuan hukum yang sama dalam masalah perekonomian.
2.      Dapat mewujudkan kedaulatan rakyat
3.      Memberikan perhatian utama kepada rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata
4.      Merangsang kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa kewirausahaan.
5.      Transaksi antar produksi,distribusi dan konsumsi bagus
6.      Produksi, distribusi dan konsumsi hubungnnya saling membutuhkan dan sangat baik.

F.                Kelemahan sistem ekonomi kerakyatan
Kelemahan dari sistem ekonomi kerakyatan antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Dalam perspektif ekonomi kerakyatan praktik membagi-bagi uang kepada rakyat kecil sangat tidak menguntungkan pihak manapun, termasuk rakyat kecil sendiri.
2.      Aksi membagi-bagi uang  secara tidak sadar menyebabkan usaha kecil-menengah dan koperasi yang selama ini tidak berdaya untuk bersaing dalam suatu mekanisme pasar, menjadi sangat tergantung pada aksi dimaksud. 
3.      Sampai saat ini masih banyak pihak (di luar UKM dan Koperasi) yang memanfaatkan momen keberpihakan pemerintah sebagai free-rider.  Justru kelompok ini yang enggan mendorong adanya proses phasing-out untuk mengkerasi mekanisme pasar yang sehat dalam rangka mendorong keberhasilan program ekonomi kerakyatan.  Kita semua masih mengarahkan seluruh energi untuk mendukung program keberpihakan pemerintah pada UKM dan koperasi sesuai dengan tuntutan TAP MPR.  Tapi kita lupa bahwa ada tahapan lainnya yang penting dalam program keberpihakan dimaksud, yaitu phasing-out process yang harus pula dipersiapkan sejak awal.  Kalau tidak, maka sekali lagi kita akan mengulangi kegagalan yang sama seperti apa yang terjadi selama masa pemerintahan orde baru.
4.      Banyak rakyat yang miskin.
5.      Banyak koruptor.











BAB III
  PENUTUP

A.               KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah diatas dapat disimpulkan bahwa ada banyak strategi yang digunakan untuk mengembangkan koperasi di Indonesia yaitu melalui dari diri sendiri untuk memajukan koperasi dan menjadikannya benar-benar soko guru perekonomian di Indonesia.disamping itu Di tengah-tengah situasi perekonomian dunia yang dikuasai oleh kekuatan kapitalisme kasino seperti saat ini, kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya dan pasar domestik, partisipasi para pekerja, usaha-usaha pertanian rakyat, serta jaringan koperasi sejati, sangat diperlukan sebagai fondasi tahan gempa keberlanjutan perekonomian Indonesia.

B.               SARAN

Sistem ekonomi kerakyatan diharapkan dapat menjadi acuan dalam menangani perekonomian di Indonesia yang sebagian rakyat Indonesia sebagian besar masih hidup dalam serba kekurangan, kebodohan dan keterbelakangan. Hal ini mengacu dari tujuan akhir pembangunan ekonomi Indonesia yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah harus menunjukkan sikap keberpihakan pada ekonomi rakyat dan harus diwujudkan secara nyata dalam berbagai kebijaksanaan dan program yang lebih menguntungkan rakyat bukan mencekik rakyat.
Jika ingin penerapan sistem ekonomi kerakyatan ini berjalan dengan baik semua kelemahan yang ada dalam sistem ini harus bisa diatasi oleh pemerintah, terutama masalah korupsi.Jika semua pejabat memiliki etika yang baik dan tidak mempunyai sifat serakah maka korupsi tidak akan terjadi.





C.              DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan Populer