KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN
Sunday, November 6, 2016
KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN
Nama : Andjani Puji P
Npm : 11214099
Kelas : 3EA39
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. atas
rahmatnya bahwa kami dapat menyelesaikan tugas makalah tentang “KOPERASI DAN
EKONOMI KERAKYATAN” dengan baik dan tepat waktu.
Selanjutnya, kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Julius Nursyamsi
sebagai dosen matakuliah yang bersangkutan yang telah membimbing dan juga turut
ikut membantu kami menyelesaikan makalah ini.
Kami berharap agar makalah yang kami tulis agar dapat berguna bagi pembaca,
serta dapat memberikan informasi yang berguna dan pengetahuan bagi siapa saja.
Apabila makalah kami masih terdapat kesalahan, kami terbuka untuk menerima
kritik dan saran demi memperbaiki tulisan tugas makalah kami agar tugas makalah
kami lebih baik untuk selanjutnya.
Bekasi, 5 November 2016
Daftar Isi
Kata Pengantar......................................................................................2
Daftar
isi.................................................................................................3
BAB I :
Pendahuluan............................................................................4
1.1 latar
belakang.................................................................................4
1.2 rumusan
masalah...........................................................................5
1.3 tujuan
penulisan.............................................................................5
BAB II :
Pembahasan............................................................................6
2.1 koperasi
dan ekonomi kerakyatan.................................................6
2.2 tujuan dan sasaran ekonomi kerakyatan.......................................6-7
2.3 ciri-ciri system ekonomi kerakyatan..............................................7-10
2.4 koperasi sebagai badan usaha.........................................................10-11
2.5 kelebihan sistem ekonomi kerakyatan............................................11
3.6 kelemahan sistem ekonomi kerakyatan..........................................11-12
2.2 tujuan dan sasaran ekonomi kerakyatan.......................................6-7
2.3 ciri-ciri system ekonomi kerakyatan..............................................7-10
2.4 koperasi sebagai badan usaha.........................................................10-11
2.5 kelebihan sistem ekonomi kerakyatan............................................11
3.6 kelemahan sistem ekonomi kerakyatan..........................................11-12
BAB III :
Penutup...................................................................................13
3.1
kesimpulan.........................................................................................13
3.2 saran...................................................................................................13
3.3 daftar pustaka...................................................................................14
3.2 saran...................................................................................................13
3.3 daftar pustaka...................................................................................14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Koperasi adalah sebuah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong
menolong. Jika kita melihat definisi koperasi di atas maka disana kita
melihat nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Dalam koperasi nilai-nilai luhur yang terkandung di
dalamnya bersifat universal dan merakyat maka tidaklah heran jika koperasi
menjadi salah satu badan usaha yang merakyat karena memang ada unsure
kekeluargaan yang melekat. Ekonomi kerakyatan yang dimanisfestasikan
melalui koperasi memiliki pijakan konstitusional yang kuat dan bergayut
langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil.
Koperasi secara objektif perlu lebih
diberdayakan agar mampu menjadi motor (engine) bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat (social welfare), sekaligus menjadi perangkat yang ampuh untuk lebih
memeratakan kesejahteraan selaras dengan program pengentasan kemiskinan
(poverty alleviation). Sebagai bentuk manifestasi ekonomi kerakyatan, koperasi
merupakan cermin yang tepat bagi pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Setelah mengetahui latar belakang
makalah tersebut maka penulis sepakat memberikan judul makalah ini yaitu
“Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan” Oleh karena itu melalui makalah ini
penulis ingin memberikan informasi kepada pembaca khususnya agar mengetahui
lebih jauh tentang koperasi yang sudah popular di telinga masyarakat kecil.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam makalah ini penulis memberikan rumusan masalah
antara lain yaitu sebagai berikut ini:
a. Apakah pengertian koperasi dan
ekonomi kerakyatan ?
b. Apakah tujuan dan sasaran Ekonomi
Kerakyatan?
c. Apakah ciri-ciri system ekonomi
kerakyatan?
d. Apakah maksud koperasi sebagai badan
usaha?
e. Apakah kelebihan
sistem ekonomi kerakyatan ?
f. Apakah kelemahan
sistem ekonomi kerakyatan ?
1.3 Tujuan
a. Untuk mengetahui pengertian koperasi
dan ekonomi kerakyatan.
b. Untuk mengetahui tujuan dan sasaran Ekonomi
Kerakyatan.
c. Untuk mengetahui ciri-ciri system
ekonomi kerakyatan.
d. Untuk Mengetahui maksud koperasi
sebagai badan usaha.
e.
Untuk mengetahui kelebihan sistem ekonomi kerakyatan.
f.
Untuk mengetahui kelemahan sistem ekonomi kerakyatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan
Pengertian Ekonomi Rakyat dan
Ekonomi Kerakyatan Ekonomi Rakyat adalah kegiatan ekonomi orang kecil, bukan
merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor
ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur
ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau
“ekstralegal sector“. Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila,
yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi
ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi
oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota
masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945). Ekonomi
rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem
ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua
bidang kegiatan ekonomi.
Menurut mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas
tolong menolong. Koperasi dalam konteks demokrasi ekonomi merupakan serangkai
kegiatan perekonomian yang meliputi produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh
semua warga masyarakat, untuk masyarakat,dan pengelolaan dan pengawasannya
dilakukan sendiri oleh masyarakat.
B. Tujuan dan
Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi
kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan
jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan
lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya
meliputi lima hal berikut:
1. Tersedianya
peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya
sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
3.
Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara
anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya pendidikan
nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya kemerdekaan setiap
anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat
ekonomi.
C.
Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San
Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2
dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem
ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur
jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara
(BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara
langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut.
Tujuannya adalah untuk menjamin agar
kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang
seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga
memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Efisiensi ekonomi berdasar atas
keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa
sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat
antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam
perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara
komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif,
keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi
kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan
stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Mekanisme alokasi melalui
perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif). Mekanisme
alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap
didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya.
Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan
melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat
diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme
alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Pemerataan penguasaan faktor
produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945,
penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus
dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan
cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap
lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan
penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat
inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
Koperasi sebagai sokoguru
perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota
masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang
menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan
sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari
perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua
pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh
koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi. Pola hubungan produksi
kemitraan, bukan buruh-majikan.
Pada koperasi memang terdapat
perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk
perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan
buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau
anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak
ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk
menyelenggarakan keperluan bersama”.
Karakter utama ekonomi kerakyatan
atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak
individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara
mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai
anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu
berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran
masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
Kepemilikan saham oleh pekerja.
Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem
perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki
kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus
diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang
sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada
tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang
dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui penerapan pola-pola
Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan
pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat
dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP
Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling
tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
1. Prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian
terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan gender.
2. Pemihakan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap
yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat prioritas).
3. Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK
diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat
guna).
4. Menggerakkan ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah
terpencil, daerah minus, dan daerah perbatasan.
5. Pemanfaatan dan penggunaan tanah dan sumber daya alam
secara transparan, adil, dan produktif.
D.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
koperasi
sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang berasal dari Indonesia. Kegiatan
berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar
abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong
kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang
kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke Amerika Serikat
(AS) dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi
diperkenalkan pada awal abad 20.
Dalam kata lain, koperasi adalah
suatu cara alternatif dalam melakukan kegiatan usaha dalam menghadapi mekanisme
pasar yang tidak sempurna atau terdistorsi. Orang melakukan sesuatu kegiatan
usaha punya satu tujuan, yakni menaikan kesejahteraannya. Jadi, koperasi tidak
lain tidak bukan adalah suatu cara alternatif untuk menaikan kesejahteraan para
anggotanya.5
Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu:
Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu:
Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
Para anggota bersepakat untuk
membangun usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri dan atas dasar
kekeluargaaan
Didirikan, dimodali, dibiayai,
diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tugas pokok
badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka
memajukan kesejahteraan anggota.
Koperasi sebagai badan usaha, dalam
menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuannya itu tentu sangat dipengaruhi
baik oleh lingkungan internal (anggota, organisasi dan kelembagaan, manajemen,
modal, kegiatan usaha, keanggotaan, teknologi) maupun lingkungan eksternal
(sosial, politik, informasi, perekonomian, hukum dan sosial budaya) di tingkat
regional, nasional dan internasional
E.
Kelebihan sistem ekonomi kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai kelebihan, adapun
kelebihan dari sistem ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut :
1. Rakyat miskin di Indonesia
mendapatkan perlakuan hukum yang sama dalam masalah perekonomian.
2. Dapat mewujudkan kedaulatan rakyat
3. Memberikan perhatian
utama kepada rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata
4. Merangsang
kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa
kewirausahaan.
5. Transaksi antar produksi,distribusi
dan konsumsi bagus
6. Produksi, distribusi dan konsumsi
hubungnnya saling membutuhkan dan sangat baik.
F.
Kelemahan sistem
ekonomi kerakyatan
Kelemahan
dari sistem ekonomi kerakyatan antara lain adalah sebagai berikut:
1. Dalam perspektif ekonomi kerakyatan praktik membagi-bagi uang kepada rakyat kecil sangat tidak menguntungkan pihak
manapun, termasuk rakyat kecil sendiri.
2. Aksi membagi-bagi uang secara tidak sadar menyebabkan usaha
kecil-menengah dan koperasi yang selama ini tidak berdaya untuk bersaing dalam
suatu mekanisme pasar, menjadi sangat tergantung pada aksi dimaksud.
3. Sampai saat ini masih banyak pihak (di luar UKM dan Koperasi) yang
memanfaatkan momen keberpihakan pemerintah sebagai free-rider. Justru kelompok ini yang enggan mendorong
adanya proses phasing-out untuk mengkerasi mekanisme pasar yang sehat dalam
rangka mendorong keberhasilan program ekonomi kerakyatan. Kita semua
masih mengarahkan seluruh energi untuk mendukung program keberpihakan
pemerintah pada UKM dan koperasi sesuai dengan tuntutan TAP MPR. Tapi
kita lupa bahwa ada tahapan lainnya yang penting dalam program keberpihakan
dimaksud, yaitu phasing-out process yang harus pula dipersiapkan sejak
awal. Kalau tidak, maka sekali lagi kita akan mengulangi kegagalan
yang sama seperti apa yang terjadi selama masa pemerintahan orde baru.
4. Banyak
rakyat yang miskin.
5. Banyak
koruptor.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah diatas dapat disimpulkan
bahwa ada banyak strategi yang digunakan untuk mengembangkan koperasi di
Indonesia yaitu melalui dari diri sendiri untuk memajukan koperasi dan
menjadikannya benar-benar soko guru perekonomian di Indonesia.disamping itu Di
tengah-tengah situasi perekonomian dunia yang dikuasai oleh kekuatan
kapitalisme kasino seperti saat ini, kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya dan
pasar domestik, partisipasi para pekerja, usaha-usaha pertanian rakyat, serta
jaringan koperasi sejati, sangat diperlukan sebagai fondasi tahan gempa
keberlanjutan perekonomian Indonesia.
B.
SARAN
Sistem ekonomi kerakyatan diharapkan
dapat menjadi acuan dalam menangani perekonomian di Indonesia yang sebagian
rakyat Indonesia sebagian besar masih hidup dalam serba kekurangan, kebodohan
dan keterbelakangan. Hal ini mengacu dari tujuan akhir pembangunan ekonomi
Indonesia yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah harus
menunjukkan sikap keberpihakan pada ekonomi rakyat dan harus diwujudkan secara
nyata dalam berbagai kebijaksanaan dan program yang lebih menguntungkan rakyat
bukan mencekik rakyat.
Jika ingin penerapan sistem ekonomi
kerakyatan ini berjalan dengan baik semua kelemahan yang ada dalam sistem ini harus
bisa diatasi oleh pemerintah, terutama masalah korupsi.Jika semua pejabat
memiliki etika yang baik dan tidak mempunyai sifat serakah maka korupsi tidak
akan terjadi.
C.
DAFTAR PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar