EKONOMI KOPERASI
Sunday, November 6, 2016
EKONOMI KOPERASI
Nama : Andjani Puji P
Npm : 11214099
Kelas : 3EA39
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. atas
rahmatnya bahwa kami dapat menyelesaikan tugas makalah tentang “EKONOMI KOPERASI”
dengan baik dan tepat waktu.
Selanjutnya, kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Julius Nursyamsi
sebagai dosen matakuliah yang bersangkutan yang telah membimbing dan juga turut
ikut membantu kami menyelesaikan makalah ini.
Kami berharap agar makalah yang kami tulis agar dapat berguna bagi pembaca,
serta dapat memberikan informasi yang berguna dan pengetahuan bagi siapa saja.
Apabila makalah kami masih terdapat kesalahan, kami terbuka untuk menerima
kritik dan saran demi memperbaiki tulisan tugas makalah kami agar tugas makalah
kami lebih baik untuk selanjutnya.
Bekasi, 5 November 2016
DAFTAR ISI
Kata pengantar...........................................................................................2
Daftar
isi.....................................................................................................3
BAB I :
Pendahuluan................................................................................4
1.1 latar
belakang.....................................................................................4
1.2 Rumusan
masalah..............................................................................4
1.3 Tujuan
penulisan................................................................................4
BAB II :
Pembahasan...............................................................................5
2.1
Pengertian, prinsip dan jenis Koperasi.............................................5
2.2 Fungsi dan manfaat koperasi.............................................................6
2.3 penyebab koperasi di Indonesia sulit berkembang dan
solusi untuk mengembangkan koperasi Indonesia..............................6-10
2.2 Fungsi dan manfaat koperasi.............................................................6
2.3 penyebab koperasi di Indonesia sulit berkembang dan
solusi untuk mengembangkan koperasi Indonesia..............................6-10
BAB III :
Penutup....................................................................................11
3.1
kesimpulan..........................................................................................11
3.2
saran....................................................................................................11
3.3 Daftar
Pustaka...................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Koperasi merupakan bentuk perusahaan
organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan
1.2
Rumusan
Masalah
a
Apa pengertian ,prinsip dan jenis koperasi ?
b
Apakah fungsi dan manfaat koperasi ?
c
Apa penyebab koperasi di Indonesia sulit berkembang
dan apakah solusinya ?
1.3 Tujuan Penulisan
a
Mengetahui pengertian ,prinsip dan jenis koperasi .
b
Mengetahui fungsi dan manfaat koperasi.
c
Untuk mengetahui penyebab dan solusi dari sulit
berkembangnya koperasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN, PRINSIP DAN JENIS KOPERASI
Secara
bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang
artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau
badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi
Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
·
Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya
memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur
dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
·
Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan
Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati
diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kami akan menjelaskan
Prinsip-prinsip koperasi pada poin dibawah.
PRINSIP –
PRINSIP KOPERASI
Menurut
Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan bersifat Demokratis
·
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil,
sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
·
Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
·
Kerjasama Antarkoperasi
·
Kepedulian terhadap masyarakat
JENIS
KOPERASI
1.
Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :
·
Koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha (single
purpose), contohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkain
penyimpanan atau peminjaman uang.
·
Koperasi yang memiliki beberapa unit usaha (multi
purpose), contohnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang
menyediakan beberapa barang/jasa.
2.
Berdasarkan Fungsinya :
·
Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan
dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Dalam koperasi
ini Anggota merupakan konsumen akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi
harus lebih murah dari tempat lain karena tujuan utama koperasi adalah untuk
mensejahterakan anggotanya.
·
Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang memiliki
fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan
masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh Koperasi jenis ini adalah koperasi
simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan
bunga yang lebih rendah daripada tempat lain.
·
Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang
kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Artinya anggota dari
koperasi produksi merupakan produsen yang menghasilkan suatu barang. Peran dari
Koperasi tersebut adalah untuk menjual dan menyebarluaskan barang hasil
produksi dari anggotanya agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota
tercapai.
3.
Berdasarkan Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :
·
Koperasi Primer, merupakan jenis koperasi yang
berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang terbentuk
dari gabungan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder memiliki daerah jangkauan
kegiatan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi
Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
·
Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari
gabungan minimal 5 koperasi primer.
·
Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari
minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi
primer.
·
Koperasi Induk, yaitu koperasi yang terdiri dari
minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9
koperasi pusat.
2.2
FUNGSI DAN MANFAAT KOPERASI
FUNGSI KOPERASI
Fungsi
koperasi adalah sebagai berikut :
·
Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
·
Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
·
Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
·
Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar
hukum negara.
MANFAAT
KOPERASI
· Meningkatkan
kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat, bukan mengejar keuntungan
pribadi
· Menyediakan
kebutuhan para anggota
· Mempermudah
para anggota untuk memperoleh modal usaha
· Koperasi
merupakan dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat
2.3
PENYEBAB KOPERASI DI INDONESIA SULIT BERKEMBANG DAN SOLUSI UNTUK
MENGEMBANGKAN KOPERASI DI INDONESIA
Masalah yang
dihadapi koperasi akan semakin meluas jika tidak ditangani sesegera mungkin.
Sebelum melakukan tindakan pemecahan masalah langkah awal yang harus kita
lakukan adalah menganalisa penyebab terjadinya masalah. Setelah kita mengetahui
akar permasalahannya dimana barulah kita dapat melakukan langkah konkrit yang
diharapkan dapat memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Dalam penyelesaian
masalah ini dibutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat baik pemerintah dan
masayarakat itu sendiri.
Berikut ini
masalah yang dihadapi koperasi secara umum dan cara mengatasi permasalahan
tersebut , yaitu :
1.
Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2.
Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
3.
Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4.
Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
5.
Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6.
Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
7.
Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari tujuan dan fungsi koperasi
terhadap poin poin diatas adalah memperoleh laba dengan konsep-konsep yang di
tinjau dari suatu koperasi tersebut maupun sebagai bidang usaha dan perusahaan
dengan keanggotaannya diharapkan dapat memperoleh laba dan dengan partisipasi
tergadap keanggotaan bisa sebagai permodalan usaha yang baik untuk
menjalankannya sesuai dengan undang undang kekoperasian. Koperasi merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
B.
Saran
Dalam pembangunan koperasi untuk
percepatan ekonomi daerah, sangat perlu adanya kemitraan. Kemitraan yang
dimaksud adalah dalam bentuk partisipasi dari semua unsure yang terkait untuk
pengembangan koperasi. Pembangunan koperasi didasari oleh adanya potensi di
daerah yang dapat mendukung berjalannya koperasi, antara lain: masyarakat,
pengusaha (kecil dan menengah), industri rumah tangga, dan untuk daerah
pedesaan adanya masyarakat petani.
Daftar Pustaka
http://www.softilmu.com/2015/08/Pengertian-Prinsip-Tujuan-Fungsi-Jenis-Koperasi-Adalah.html


Komentar
Posting Komentar