KOPERASI DAN UKM
Sunday, November 6, 2016
KOPERASI DAN UKM
Nama : Andjani Puji P
Npm : 11214099
Kelas : 3EA39
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. atas
rahmatnya bahwa kami dapat menyelesaikan tugas makalah tentang “KOPERASI DAN
UKM” dengan baik dan tepat waktu.
Selanjutnya, kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Julius Nursyamsi
sebagai dosen matakuliah yang bersangkutan yang telah membimbing dan juga turut
ikut membantu kami menyelesaikan makalah ini.
Kami berharap agar makalah yang kami tulis agar dapat berguna bagi pembaca,
serta dapat memberikan informasi yang berguna dan pengetahuan bagi siapa saja.
Apabila makalah kami masih terdapat kesalahan, kami terbuka untuk menerima
kritik dan saran demi memperbaiki tulisan tugas makalah kami agar tugas makalah
kami lebih baik untuk selanjutnya.
Bekasi, 5 November 2016
DAFTAR ISI
Kata
pengantar........................................................................................................2
Daftar isi..................................................................................................................3
BAB I :
Pendahuluan.............................................................................................4
1.1 latar belakang..................................................................................................4
1.2 Rumusan
masalah...........................................................................................5
1.3 Tujuan penulisan.............................................................................................5
BAB II :
Pembahasan............................................................................................6
2.1 Pengertian Koperasi &
UKM.........................................................................6-7
2.2 Landasan, asas, tujuan dan prinsip koperasi di Indonesia..........................7-9
2.3 Macam-macam koperasi di Indonesia............................................................9
2.4 Asas, prinsip,tujuan dan kriteria UMKM......................................................9-14
2.5 Permasalahan dalam pengembangan koperasi & UMKM...........................14
2.6 Strategi pemerintah dalam upaya pengembangan kopersi dan UMKM...15
2.2 Landasan, asas, tujuan dan prinsip koperasi di Indonesia..........................7-9
2.3 Macam-macam koperasi di Indonesia............................................................9
2.4 Asas, prinsip,tujuan dan kriteria UMKM......................................................9-14
2.5 Permasalahan dalam pengembangan koperasi & UMKM...........................14
2.6 Strategi pemerintah dalam upaya pengembangan kopersi dan UMKM...15
BAB III :
Penutup...................................................................................................16
3.1
kesimpulan.........................................................................................................16
3.2
saran...................................................................................................................16
3.3 Daftar
Pustaka..................................................................................................17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bidang
koperasi di Indonesia sangat beragam, salah satu bidang yaitu perdagangan uang
adalah koperasi impan pinjam. Praktek koperasi simpan pinjam hampir sama dengan
Bank tetapi dengan tetap memegang prinsip perkoperasian yaitu kekeluargaan dan gotong
royong. Asas kekeluargaan sebenarnya menunjukkan individu yang bergabung dalam
kelompok. Individu meminjam uang dari koperasi berarti meminjam uang kelompok.
Individu
yang bergabung dalam koperasi akan melakukan interaksi dengan anggota koperasi
lain. Individu saling berinteraksi sehingga muncullah kelompok. Kelompok yang
solid dengan tujuan, norma, prilaku tertentu akan mendukung pencapaian tujuan
koperasi. Sebaliknya kelompok yang tidak solid dengan adanya individu yang
tidak mendukung tercapainya tujuan kelompok yang tercantum dalam aturan
koperasi. Dan individu yang berprilaku tidak sesuai dengan tujuan koperasi akan
di pecat menurut Buttutasik (dalam PIP, 2005). Dengan demikian kelompok yang
kohesiv tetap dapat mencapai tujuan kinerja yang baik (Nieva, Fleishman dan
Rieck dalam Robbins, 2003).
Dalam usaha
pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi
mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis nilai tukar
dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua
pemerhati ekonomi bahwa fundamental ekonomi yang semula diyakini kesahihannya,
ternyata hancur lebur. Karena masih kurangnya pemahaman tentang perkoperasian
dan gerakan koperasi di Indonesia. Maka disini kami akan membahas makalah ini
dengan membahas masalah isu-isu perkoperasian di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
a
Apakah
pengertian koperasi dan UMKM?
b
Apakah
landasan, asas, tujuan dan prinsip koperasi Indonesia?
c
Apa saja
macam-macam koperasi di Indonesia?
d
Apakah asas,
prinsip, tujuan dan kriteria UMKM?
e
Apa saja
permasalahan dalam pengembangan koperasi dan UMKM?
f
Apa strategi
pemerintah dalam upaya pengembangan koperasi dan UMKM ?
1.3 Tujuan
Penulisan
a
Mengetahui
pengertian koperasi dan UMKM.
b
Mengetahui
landasan, asas, tujuan dan prinsip koperasi Indonesia.
c
Mengenal
macam-macam koperasi di Indonesia.
d
Mengetahui
asas, prinsip, tujuan dan kriteria UMKM.
e
Mengetahui
permasalahan dalam pengembangan koperasi dan UMKM.
f
Mengerti
kebijakan pemerintah dalam upaya pengembangan koperasi dan UMKM
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian koperasi dan Ukm
KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Beberapa
definisi koperasi menurut para ahli :
·
Chaniago
: Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Moh.
Hatta : Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong.
·
Munker
: Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
·
UU
No.25/1992 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoran atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonimi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
UKM
Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha
kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI
no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU
No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
·
Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
·
Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
·
Milik Warga
Negara Indonesia.
·
Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar.
·
Berbentuk
usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan
usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
2.2
Landasan, Asas, Tujuan Dan Prinsip Koperasi Indonesia
1.
Landasan
Koperasi
·
Landasan
Idiil
Sesuai
dengan Bab II UU No. 25/1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah
pancasila. Penempatan pancasila sebagai landasan Koperasi Indonesia ini
didasarkan atas pertimbangan bahwa pancasila adalah pandangan hidup dan
ideologi bangsa Indonesia.
·
Landasan
strukturil
UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi
Indonesia yang merupakan aturan pokok organisasi negara. Terutama dalam ayat 1
pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di
Indonesia adalah suatu perekonomian “usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan”.
2. Asas Koperasi
UU No.
25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas Koperasi. Di satu pihak,
hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 pasal 33 UUD 1945 beserta
penjelasannya, sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaaan, semangat kekeluargaan ini
merupakan pembeda utama antara Koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan
lainnya.
3. Tujuan Koperasi
Tujuan utama
pendirian suatu koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para
anggotanya. Namun demikian, karena adalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggotanya itu Koperasi berpegang pada asas dan
prinsip-prinsip ideal tertentu, maka kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan
dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lebih
dari itu, karena perjuangan koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan
tertentu yang bersifat nasionalis, tidak jarang keberadaan Koperasi juga
dimaksudkan untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertantu.
Dalam
konteks Indonesia, pernyataan mengenai tujuan koperasi dapat ditemukan dalam
pasal 3 UU No. 25/1992. Menurut pasal itu, tujuan Koperasi Indonesia adalah
sebagai berikut:
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
4. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Sebagaimana
dinyatakan dalam pasal ayat 1 Undang-undang No. 25/1992, Koperasi
Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
Sesuai
dengan pasal 5 UU No. 25/1992, sifat kesukarelaan dalm keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat
menyatakan mengundurkn diri dari Kopersainya sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa
dalam hal keanggotaan Koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi
dalam bentuk apapun.
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
Dalam pasal
19 ayat 4 UU No.2/1992: ”setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama
terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam anngaran dasar”. Aspek demokratis
pengelolaan Koperasi ini juga dapat disaksikan dengan elihat pelaku-pelaku
usaha Koperasi. Koperasi didirikan oleh para anggota yang mempunyai tekad yang
sama yaitu meningkatkan kesejahteraan bersama. Usaha koperasi dijalankan oleh
anggota yang mempunyai kecakapan manajerial. Pengawasan usaha koperasi juga
dilakukan oleh anggota yang memenuhi syarat untuk itu. Dengan demikian
kedudukan anggota koperasi di dalam pengelolaan usaha koperasi adalah sekaligus
sebagai pemilik, pengelolaan dan pengawasan koperasi.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil
dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Praktik
pebagian SHU merupakan praktik usaha koperasi yang berbeda dengan praktik
perusahaan-perusahaan lainnya, terutama yang berbentuk perseroan terbatas. Pembagian
SHU koperasi para anggotanya didasarkan atas perimbangan jasa masing-masing
anggota dalam usaha koperasi, yaitu dihitung berdasarkan besarnya volume usaha
Koperasi.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas
pada modal
Pembatasan
bunga atas modal merupakan cerminan bahwa koperasi, selain menaruh perhatian
terhadap pemberian imbalan yang wajar terhadap partisipasi anggotanya, juga
mendorong tumbuhnya rasa kesetiakawanan antarsesama anggota koperasi.
e. Kemandirian
Untuk dapat
mandiri Koperasi harus mempunyai organisasi dan usaha yang berakar kuat dalam
kehidupa masyarakat. Agar koperasi dapat mengakar dalam kehidupan masyarakat
maka keberadaan Koperasi harus dapat diterima oleh masyarakat. Agar bisa
diterima oleh masyarakat maka Koperasi harus mampu memperjuangkan kepentingan
dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
2.3
Macam-Macam Koperasi
Berikut ini macam-macam koperasi di Indonesia :
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan. Koperasi ini melakukan usaha ekonomi pedesaan, khususnya pertanian.
b. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah adalah koperasi yang didirikan di
lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
d. Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota.
2.4
Asas , Prinsip, Tujuan, dan Kriteria UKM
v Asas-asas Usaha mikro, Kecil dan Menengah antara lain:
·
kekeluargaan;
·
demokrasi ekonomi;
·
kebersamaan;
·
efisiensi
berkeadilan;
·
berkelanjutan;
·
berwawasan
lingkungan;
·
kemandirian;
·
keseimbangan
kemajuan;
·
kesatuan
ekonomi nasional
v Prinsip
pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
1. Penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan
kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa
sendiri;
2. Perwujudan kebijakan publik yang
transparan, akuntabel dan berkeadilan;
3. Pengembangan usaha berbasis potensi daerah
dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah;
4. Peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah;
5. Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan,
dan pengendalian secara terpadu
v Tujuan
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
1.
Mewujudkan
struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkadilan;
2.
Menumbuhkan
dan mengembangkan Kemampuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi sistem
usaha yang tangguh dan mandiri;
3.
Meningkatkan
peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan
lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan
rakyat dari kemiskinan.
v Kriteria
Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga
kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan
Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
Usaha Mikro
|
Usaha Kecil
|
Usaha Menengah
|
Usaha Besar
|
|
Jumlah Tenaga Kerja
|
<4 orang
|
5-19 orang
|
20-99 orang
|
> 100 orang
|
·
Usaha
Mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Adapun kriteria usaha Mikro menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah, antara lain:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp
300.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan
perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri usaha mikro, antara lain:
a. Jenis barang/komoditi usahanya tidak
selalu tetap, sewaktu-waktu dapat
berganti;
b. Tempat usahanya tidak selalu menetap,
sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
c. Belum melakukan administrasi keuangan yang
sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan
usaha;
d. Sumber daya manusianya (pengusahanya)
belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
e. Tingkat pendidikan rata-rata relatif
sangat rendah;
f. Umumnya belum akses kepada perbankan,
namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
g. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau
persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro, antara lain:
a. Usaha tani pemilik dan penggarap
perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
b. Industri makanan dan minuman, industri
meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
c. Usaha perdagangan seperti kaki lima serta
pedagang di pasar dll.;
d. Peternakan ayam, itik dan perikanan;
e. Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan,
salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah
suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan
fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan
unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
a. Perputaran usaha (turn over) cukup
tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi
kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
b. Tidak sensitive terhadap suku bunga;
c. Tetap berkembang walau dalam situasi
krisis ekonomi dan moneter;
d. Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu
dan dapat menerima bimbingan asal
dilakukan dengan pendekatan
yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak
usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai
kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Profil usaha mikro
yang selama ini berhubungan dengan Lembaga Keuangan, adalah:
a. Tenaga kerja, mempekerjakan
1-5 orang termasuk anggota keluarganya.
b. Aktiva Tetap, relatif
kecil, karena labor-intensive.
c. Lokasi, di sekitar rumah, biasanya di luar
pusat bisnis.
d. Pemasaran, tergantung pasar lokal dan
jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
e. Manajemen, ditangani
sendiri dengan teknik sederhana.
f. Aspek hukum: beroperasi di luar ketentuan
yang diatur hukum: perijinan, pajak, perburuhan, dll.
Jika melihat sekeliling kita, banyak sekali usaha
mikro yang terus berjalan. Dan waktu telah menunjukkan bahwa pada saat
krisis ekonomi terjadi di Indonesia, maka usaha mikro termasuk usaha yang tahan
dalam menghadapi krisis, karena biasanya tidak mendapat pinjaman dari luar,
pasar domestik, biaya tenaga kerja murah karena dibantu oleh anggota keluarga.
Dan rata-rata usaha mikro banyak yang telah bertahan lebih dari 8 tahun, dan
tetap bertahan, bahkan ada yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun.
·
Usaha
Kecil
Usaha kecil merupakan usaha yang integral
dalam dunia usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang
signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan
pembangunan ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan
kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan
ekonomi yang luas, agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan
ekonomi masyarakat.
Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang
perorangan yang dilakukan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Adapun
kriteria usaha kecil Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai
dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Perbedaan usaha kecil dengan usaha
lainnya, seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat dilihat dari:
a. Usaha kecil tidak memiliki sistem
pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak memiliki akses yang cukup
menunjang terhadap jasa perbankan.
b. Pengusaha kecil memiliki kesulitan dalam
meningkatkan usahanya, karena teknologi yang digunakan masih bersifat semi
modern, bahkan masih dikerjakan secara tradisional.
c. Terbatasnya kemampuan pengusaha kecil
dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan ekspor barang-barang hasil
produksinya.
d. Bahan-bahan baku yang diperoleh untuk
kegiatan usahanya, masih relatif sulit dicari oleh pengusaha kecil.
Secara umum bentuk usaha kecil adalah
usaha kecil yang bersifat perorangan, persekutuan atau yang berbadan hukum
dalam bentuk koperasi yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggota, ketika menghadapi kendala usaha. Dari bentuk usaha kecil tersebut,
maka penggolongan usaha kecil di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Usaha Perorangan. Merupakan usaha dengan
kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang dikerjakan, yang bertanggung jawab
kepada pihak ketiga/pihak lain. maju mundurnya usahanya tergantung dari
kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani konsumennya. harta kekayaan milik
pribadi dapat dijadikan modal dalam kegiatan usahanya.
b. Usaha Persekutuan. Penggolongan usaha kecil yang
berbentuk persekutuan merupakan kerja sama dari pihak-pihak yang bertanggung
jawab secara pribadi terhadap kerja perusahaan dalam menjalankan bisnis.
Sedangkan, pada hakikatnya penggolongan
usaha kecil, yaitu:
a. Industri kecil, seperti: industri
kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam, dan lain sebagainya.
b. Perusahaan berskala kecil, seperti:
toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.
c. Usaha informal, seperti: pedagang kaki
lima yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.
Contoh Usaha Kecil, antara lain:
a. Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang
memiliki tenaga kerja;
b. Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul
lainnya;
c. Pengrajin industri makanan dan minuman,
industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri
pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
d. Peternakan ayam, itik dan perikanan;Koperasi berskala
kecil.
·
Usaha
Menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
undang-undang.
Adapun kriteria usaha Menengah menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
antara lain:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp
500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp 2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan
perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri usaha menengah, antara lain:
a. Pada umumnya telah memiliki manajemen dan
organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian
tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian
produksi;
b. Telah melakukan manajemen keuangan dengan
menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing
dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
c. Telah melakukan aturan atau pengelolaan
dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
d. Sudah memiliki segala persyaratan
legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya
pengelolaan lingkungan dll;
e. Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan
perbankan;
f. Pada umumnya telah memiliki sumber daya
manusia yang terlatih dan terdidik.
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap
komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
a. Usaha pertanian, perternakan, perkebunan,
kehutanan skala menengah;
b. Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor
dan impor;
c. Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal
Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar propinsi;
d. Usaha industri makanan dan minuman,
elektronik dan logam;
e. Usaha pertambangan batu gunung untuk
kontruksi dan marmer buatan.
2.5 PERMASALAHAN DALAM PENGEMBANGANGAN KOPERASI DAN
UKM
1.
Terbatasnya modal dan akses kepada sumber dan pelaku lembaga keuangan.
2.
Masih rendahnya kualitas SDM pelaku usaha (termasuk pengelola koperasi)
3.
Kemampuan pemasaran yang terbatas.
4.
Akses informasi usaha rendah.
5.
Belum terjalin dengan baik kemitraan saling menguntungkan antar pelaku usaha
(UMKM, Usaha Besar dan BUMN).
2.6 STRATEGI
PEMERINTAH DALAM UPAYA PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UKM
1.
Penyediaan modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan.
2.
Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
3.
Meningkatkan kemampuan pemasaran UMKMK.
4.
Meningkatkan akses informasi usaha bagi UMKMK.
5.
Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKMK, Usaha
Besar dan BUMN).
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah (UMKM) dikenal dengan nama microfinance. Microfinance adalah
penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk
konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap
perbankan dan layanan terkait.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan
terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta
menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi
sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional,
Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar
bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi
pengangguran.
B. SARAN
Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan sektor usaha yang paling besar
kontribusinya terhadap pembangunan nasional dan menciptakan peluang kerja yang
cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya
mengurangi pengangguran. Untuk itu, pemerintah seharusnya bersungguh-sungguh
dalam melaksanakan kebijakan pembangunan UMKMK.
DAFTAR PUSTAKA


Mantap keren
BalasHapus